Jakarta, 24 Agustus 2026 — Penggunaan pelat nomor khusus ZZ kembali menjadi perhatian setelah sejumlah kendaraan berjenis Toyota Alphard dan Toyota Fortuner berpelat ZZ terlihat menerobos kawasan Car Free Day (CFD) Jakarta pada Minggu (23/8/2026).
Dalam video yang beredar di media sosial, sejumlah kendaraan tersebut terlihat melintas di area yang sedang digunakan masyarakat untuk berolahraga dan beraktivitas. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut terdapat lima kendaraan yang melintas secara beriringan. Salah satu kendaraan bahkan terlihat menggunakan lampu strobo.
Pramono mengatakan kendaraan tersebut sebelumnya telah dihadang agar tidak memasuki area CFD. Namun, barrier yang menutup akses disebut dibuka oleh rombongan kendaraan tersebut. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemudian melakukan pendalaman terhadap kendaraan-kendaraan yang terlibat.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan karena pelat ZZ digunakan pada kendaraan dinas pejabat tertentu. Meski demikian, penggunaan pelat ZZ tidak serta-merta membuat kendaraan tersebut memiliki hak istimewa untuk melanggar aturan lalu lintas.
Berdasarkan ketentuan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), kendaraan bermotor tidak diperbolehkan melintasi ruas jalan yang telah ditetapkan sebagai kawasan CFD. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
Pelat ZZ sendiri digunakan untuk kendaraan dinas pejabat tertentu di lingkungan pemerintah, TNI, dan Polri. Penggunaannya juga memiliki ketentuan dan penanda khusus sesuai instansi.
Beberapa kode pelat ZZ antara lain ZZH untuk kendaraan pejabat negara eselon II atau setingkat direktur, ZZS untuk pejabat sipil negara eselon I atau setingkat direktur jenderal, ZZP untuk pejabat kepolisian, serta ZZD, ZZL, dan ZZU untuk pejabat Mabes TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Dengan demikian, pelat ZZ bukan tiket khusus untuk mendapatkan keistimewaan di jalan. Kendaraan dengan pelat tersebut tetap harus mematuhi peraturan lalu lintas sebagaimana kendaraan lainnya.
Pengecualian dapat berlaku apabila kendaraan tersebut sedang menjalankan tugas dalam rangkaian pengawalan resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Di luar kondisi tersebut, penggunaan pelat khusus tidak menghapus kewajiban untuk menaati aturan lalu lintas.
Peristiwa kendaraan berpelat ZZ menerobos CFD menjadi pengingat bahwa status kendaraan dinas maupun pelat nomor khusus tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan yang berlaku di ruang publik.