Loncat ke konten
News

Anjing Pitbull Serang Bocah 9 Tahun di Bandung, Kini Dikarantina

Anjing pitbull yang menyerang bocah 9 tahun di Kabupaten Bandung telah dikarantina. Polisi menyelidiki kasus dan mengingatkan pemilik hewan soal tanggung jawab hukum.

Rani 2 menit baca 2 kali dibaca
Anjing Pitbull Serang Bocah 9 Tahun di Bandung, Kini Dikarantina — News

Kabupaten Bandung, 24 Agustus 2026 — Seekor anjing jenis pitbull yang menyerang seorang bocah perempuan berusia sembilan tahun di Kompleks Grand Cendana Residence, Desa Wargaluyu, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, kini telah dievakuasi dan dikarantina.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya serangan serupa di lingkungan permukiman. Polisi juga masih melakukan penyelidikan terhadap peristiwa yang terjadi pada Minggu (23/8/2026).

Kapolsek Pameungpeuk Kompol Asep Dedi mengatakan, anjing tersebut telah dipindahkan dari lingkungan perumahan dan tidak lagi berada di tempat pemiliknya.

Polisi bersama pengurus RW setempat sepakat melakukan karantina terhadap anjing tersebut setelah insiden penyerangan. Hewan itu sebelumnya diketahui milik warga berinisial F.

Peristiwa bermula ketika anjing tersebut sedang dijemur dan diikat di wilayah kampung yang berada di sebelah kompleks perumahan. Namun, ikatan anjing tiba-tiba terlepas dan hewan tersebut masuk ke kawasan permukiman.

Saat kejadian, korban sedang bermain di jalan kompleks. Anjing tersebut kemudian mendatangi dan menggigit korban.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat, terutama pada bagian kepala dan telinga. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Welas Asih untuk mendapatkan perawatan.

Korban telah menjalani operasi pada bagian telinga dan pada Senin (24/8/2026) pagi berada di ruang pemulihan.

Sementara itu, pemilik anjing disebut bersikap kooperatif dalam penanganan kasus. Pemilik bahkan mendatangi rumah sakit dan memberikan pendampingan kepada korban serta keluarganya.

Polisi menyebut pemilik anjing dan keluarga korban juga diketahui masih memiliki hubungan keluarga.

Meski demikian, penyelidikan tetap dilakukan untuk mengetahui lebih lanjut kronologi serta kemungkinan adanya kelalaian dalam pemeliharaan hewan tersebut.

Asep mengingatkan masyarakat yang memelihara hewan, khususnya anjing yang berpotensi membahayakan, agar memastikan hewan peliharaan berada dalam pengawasan dan pengamanan yang memadai.

Menurutnya, apabila hewan peliharaan sampai melukai orang lain hingga menyebabkan luka berat, pemilik dapat menghadapi konsekuensi hukum. Polisi menyebut ancaman hukuman dalam kasus tersebut dapat mencapai 2 tahun 8 bulan.

Saat ini, polisi masih menunggu langkah dari pihak keluarga korban terkait proses hukum selanjutnya. Dengan demikian, belum dapat dipastikan apakah kasus tersebut akan berlanjut ke proses pidana.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi para pemilik hewan peliharaan untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan hewan tidak lepas hingga membahayakan keselamatan masyarakat.

Dokumentasi

Galeri

1 foto

Diskusi

Komentar (0)

Sudah punya akun? Masuk supaya nama terisi otomatis. Komentar tamu ditinjau redaksi sebelum tayang.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Berita terkait