JAKARTA – Pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, menjadi perhatian publik setelah dana di rekeningnya disebut tidak dapat digunakan menjelang rencana aksi di Jakarta.
Rekening tersebut dilaporkan memiliki saldo sekitar Rp80,9 juta. Supriyono menyebut dana itu berasal dari uang pribadi dan donasi masyarakat yang disiapkan untuk kebutuhan operasional, akomodasi, serta logistik massa dalam aksi.
Bank Mandiri sebelumnya menjelaskan bahwa pemblokiran rekening tersebut bukan dilakukan secara sepihak. Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista mengatakan tindakan itu dilakukan setelah pihak bank menerima permintaan dari aparat penegak hukum (APH), serta dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Namun, alasan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar dan mekanisme pemblokiran. Sorotan terutama berkaitan dengan sejauh mana bank wajib memberikan penjelasan kepada nasabah ketika rekening diblokir berdasarkan permintaan aparat.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari hak nasabah sebagai konsumen. Nasabah dinilai perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai status rekening, alasan pembatasan akses dana, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi sengketa.
Kepatuhan Bank dan Hak Nasabah
Kasus Supriyono memperlihatkan adanya dua kepentingan yang perlu berjalan beriringan. Di satu sisi, bank memiliki kewajiban mematuhi permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dan pengawasan terhadap transaksi keuangan.
Di sisi lain, tindakan pembatasan terhadap rekening nasabah membutuhkan prosedur yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kejelasan mengenai siapa yang meminta pemblokiran, dasar hukumnya, serta berapa lama pembatasan diberlakukan menjadi hal penting untuk menjaga kepastian bagi nasabah.
Pemblokiran rekening juga dapat berdampak langsung terhadap aktivitas pemilik rekening, terutama apabila dana yang tersimpan digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional atau kegiatan tertentu.
Pentingnya Prosedur yang Transparan
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan masyarakat merupakan bagian penting dari sistem perbankan. Pemblokiran rekening yang dilakukan tanpa komunikasi yang memadai berpotensi menimbulkan persepsi bahwa akses terhadap dana nasabah dapat dihentikan tanpa kepastian.
Karena itu, diperlukan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dengan perlindungan hak nasabah. Prosedur yang jelas, dasar hukum yang kuat, serta komunikasi yang transparan dapat membantu mencegah munculnya persoalan serupa di kemudian hari.
Persoalan pemblokiran rekening Supriyono pada akhirnya tidak hanya menyangkut akses terhadap dana sekitar Rp80,9 juta. Kasus ini juga membuka perdebatan lebih luas mengenai batas kewenangan dalam pemblokiran rekening, kewajiban perbankan terhadap nasabah, dan pentingnya akuntabilitas dalam setiap tindakan pembatasan akses terhadap rekening.